0
TATA TERTIB PENDIDIK TATA TERTIB ANAK DIDIK

TATA TERTIB
GURU DAN KARYAWAN / PEGAWAI
MADRASAH TSANAWIYAH SABILUL HUDA PENGOK


I.       Mentaati dan Menjalankan :

1)     Menjaga dan memelihara norma-norma Islam.
2)     Menjaga dan menghormati kode etik ke-guru-an.
3)     Hari dinas dalam satu minggu selama 6 hari kerja (guru menyesuaikan dengan jam mengajarnya).
4)     Selambat-lambatnya hadir 5 menit sebelum bel masuk (guru yang mengajar jam 1-2), demikian pula jam ke 3-8 (10 menit sebelum) tugasnya.
5)     Mengikuti upacara bendera / apel yang dilaksanakan di Madrasah setiap hari Senin bagi guru yang mendapat jadwal upacara (06.30-08.00 Wib.).
6)     Mengikuti upacara hari-hari besar Nasional yang diadakan di Madrasah. (akan diatur lebih lanjut).
7)     Mempersiapkan kelengkapan perangkat pembelajaran, seperti; Silabus, RPP dan program-programnya.
8)     Mengisi daftar hadir dan jurnal kegiatan sehari-hari.
9)     Mengumpulkan jurnal kegiatan, paling cepat setiap hari sabtu siang (pukul 12.00-13.00. Wib), dan selambat-lambatnya hari terakhir setiap bulannya.
10)  Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang ada.
11)  Melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tanggung-jawabnya maasing-masing.
12)  Mentaati dan menjalankan ketentuan jam kerja.
13)  Masuk dan keluar kelas tepat waktu.
14)  Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
15)  Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang ditugaskan.
16)  Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.
17)  Membuat dan menyusun kisi-kisi soal yang sesuai dengan pelajaran yang diampu.
18)  Turut mengamankan kebijakan Kepala Madrasah.
19)  Membantu menegakkan disiplin Madrasah.
20)  Harus peduli dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Lingkungan).
21)  Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga Madrasah dan saling menghormati.
22)  Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
23)  Menjaga nama baik profesi dan organisasi Madrasah.
24)  Dapat menyimpan rahasia Negara / Madrasah.
25)  Membuat terobosan baru / inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan, atau ide-ide kreatif untuk kemajuan madrasah.
26)  Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik diMadrasah maupun dilingkungan masyarakat.
27)  Memahami dan mengamalkan W2M (Wawasan Wiyata Mandala).
28)  Apabila berhalangan hadir dalam dinas / tugas, harus:
-  Ada pemberitahuan (surat, kurir, telepon)
-  Ada surat dokter (sakit lebih dari 3 hari)
-  Memberikan / mengirimkan tugas/bahan ajar, melalui guru piket.


29)  Memakai seragam:
- Hari Senin dan Selasa seragam dinas
- Hari Rabu seragam Madrasah
- Hari  Kamis dan jumat seragam batik
- Hari Sabtu memakai pakaian bebas (rapi dan sopan)
30)  Mengawal jalannya KBM melalui pemahaman Tatib Madrasah dengan benar.
31)  Melaksanakan tugas sebagai pembina upacara sesuai jadwalnya.

II.     Larangan-larangan Yang Harus Diingat:
1)     Melanggar norma-norma Islam, baik ketika bertutur-kata maupun disaat bertindak.
2)     Meninggalkan tempat tugas atau kelas tanpa seizin dari pimpinan.
3)     Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat merusak nama baik / citra madrasah dan organisasi.
4)     Menggunakan barang-barang / fasilitas milik madrasah untuk kepentingan pribadi.
5)     Memakai atau mengambil milik siswa (kecuali penyitaan) yang berhubungan dengan skorsing dan sanksinya, atau milik sesama tanpa seizin pemiliknya.
6)     Memungut / mengutip uang atau barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan.
7)     Memelihara sifat kurang terpuji terhadap sesama / kelompok lain.
8)     Menyebar gosib, fitnah, menaruh dendam, mengadu domba, dan atau sifat-sifat tidak terpuji lainnya.
9)     Menerima tamu pada saat mengajar, kecuali keadaannya darurat.
10)  Merokok saat mengajar atau didalam ruangan kelas.
11)  Membentuk grup / organisasi ditempat unit kerjanya, kecuali untuk kepentingan dan kemajuan madrasah dan atas persetujuan pimpinan.
12)  Melanggar HAM, bertndak rasis terhadap oknum atau kelompok.
13)  Menindak siswa atau memberikan sanksi diluar aturan / ketentuan yang telah dibuat dan tidak diskriminatif atau memarginalkannya.
14)  Tidak kooperatif dalam organisasi, baik yang berkenaan dengan program-program madrasah, maupun dalam persoalan sosial.
15)  Mungkir dan lari dari tugasnya.
16)  Berpakaian, tetapi tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik.

III.    Sanksi-sanksi
a)     Sanksi-sanksi bagi (Guru PNS dan Non PNS)

Pemberian sanksi kepada guru disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap guru, mulai dari sanksi ringan ((teguran), sedang (peringatan tertulis, atau penahanan pembayaran gaji di-nonjobkan, hingga sanksi berat (pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan profesinya)). Sanksi-sanksi yang diberikan kepada guru harus mengacu pada Kode Etik Guru Indonesia yaitu; bagian keenam tentang; Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi :

1.  Pasal 7 ayat 1 dan 2 :
1)    Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
2)    Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

2.   Pasal 8 ayat 1, 2 dan 3 :
1)     Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan guru.
2)    Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3)     Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

3.   Pasal 9 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 :
1)    Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2)     Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
3)     Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4)     Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5)     Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6)    Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

4.   Pasal 11 ayat 1, 2 dan 3 :
1)     Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
2)     Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)     Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

b)    Sanksi-sanksi bagi Pegawai / Karyawan (PNS dan Non PNS)

Pemberian sanksi kepada karyawan/pegawai disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh setiap karyawan/pegawai, mulai dari sanksi ringan ((teguran), sedang (peringatan tertulis, penurunan pangkat (PNS), penundaan atau penahanan pembayaran gaji (PNS & Non PNS), di-nonjobkan, hingga sanksi berat (pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan jabatannya)).

c)     Pemberhentian  Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pemberhentian PNS ada 2 (dua) macam sifatnya, yaitu; pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberhentian PNS telah diatur dalam PP. No. 32 tahun 1979, yang isinya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1.     Karena atas permintaan sendiri;
2.     Karena mencapai batas usia pensiun;
3.     Karena adanya penyederhanaan organisasi;
4.     Karena melakukan pelanggaran, atau tindak pidana atau penyelewengan;
5.     Karena tidak cakap jasmani atau rohani;
6.     Karena meninggalkan tugas;
7.     Karena meninggal dunia atau hilang;
8.     Karena hal-hal lain.



Penjelasannya:

A.    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri.
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Akan tetapi permintaan berhenti dari PNS dapat ditolak, apabila yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat juga permintaan berhenti sebagai PNS ditunda paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan Dinas yang mendesak.

B.    Pemberhentian Karena Telah Mencapai Batas Usia Pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun, namun dapat diperpanjang sampai dengan:

a.     65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan:
1.     Ahli peneliti atau peneliti yang ditugaskan secara penuh dibidang penelitian;
2.     Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara penuh pada Perguruan Tinggi;
3.     Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

b.     60 tahun bagi Pegawai Negri Sipil yang memangku jabatan:
1.     Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
2.     Jaksa Agung;
3.     Pimpinan Sekretariat Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
4.     Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
5.     Seluruh eselon I dan II;
6.     Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya.
7.     Pengawas SLTP atau SLTA;
8.     Guru yang ditugaskan secara penuh pada SLTP dan SLTA;
9.     Penilik pada TK, SD dan SLTP;
10.  Guru yang ditugaskan secara penuh pada SD.

c.     58 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan:
1.     Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
2.     Hakim pada Pengadilan Tinggi;
3.     Hakim pada Pengadilan Negeri;
4.     Hakim Agama pada Pengadilan Agama Tingkat Banding;
5.     Hakim Agama pada Pengadilan Agama.

Pemberhentian PNS karena telah mencapai batas usia pensiun akan diberitahukan 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia tersebut.

C.    Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi.
Dengan adanya penyederhanaan satuan organisasi atau Instansi Negara atau Pemerintah yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS dimaksud disalurkan kepada instansi Negara atau Pemerintah lainnya. Apabila instansi lain  telah mencukupi dan tidak dapat menerima atas kelebihan PNS tersebut, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan mendapatkan hak-hak Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.    Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran, Atau Tindak Pidana Atau Penyelewengan.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS karena:

1.     Melanggar sumpah dan janji PNS, sumpah dan janji jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin PNS.
2.     Dihukum penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya  4 (empat) tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat.

Pegawai Negeri Sipil dapat juga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena;

1.     Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan;
2.     Melakukan suatu tindak pidana kejahatan, sebagaiman dimaksud dalam pasal 104 s/d. pasal 161 KUHP.

E.     Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani.
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat, dengan mendapat hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan menyatakan;

1.     Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya;
2.     Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya;
3.     Setelah berakhir cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

F.     Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas.
Pegawai Negeri Sipil yang meniggalkan tugas selama 2(dua) bulan berturut-turut diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Untuk selanjutnya apabila dalam waktu 6 (enam) bulan secara terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, maka yang bersangkkutan diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

G.    Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Begitu juga Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang. Pernyataan hilang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

H.    Pemberhentian Karena Hal-hal Lain.
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali pada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Begitu pula Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan ke instansi induknya setelah habis masa cuti diluar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Pemberhentian ini disertai dengan pemberian hak-hak Kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

b. )    Pemberhentian Pegawai / Karyawan Non PNS
Pemberhentian pegawai / karyawan Non PNS, juga tidak jauh berbeda dengan pemberhentian PNS yaitu; ada yang sifatnya pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian pemberhentian karyawan / pegawai yang bertugas di lembaga-lembaga Pemerintahan, disamping mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, juga ada aturan-aturan khusus yang dibuat oleh instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Demikian juga halnya karyawan / pegawai yang bertugas pada perusahaan, lembaga atau instansi swasta, ketentuan pemberhentian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada instansi atau perusahaan-perusahaan tempat yang bersangkutan bertugas.

Pemberhentian pegawai / karyawan Non PNS yang bekerja di instansi atau perusahan-perusahan milik Pemerintah atau milik swasta dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1.     Karena permintaan sendiri;
2.     Karena mencapai batas usia maksimum;
3.     Karena adanya penyederhanaan organisasi;
4.     Karena melakukan pelanggaran, atau tindak pidana kejahatan atau penyelewengan;
5.     Karena tidak cakap jasmani atau rohani;
6.     Karena meninggalkan tugas;
7.     Karena meninggal dunia atau hilang;
8.     Karena habis masa kontraknya;
9.     Karena tidak profesional dalam bekerja;
10.  Karena tidak mencapai target yang ditetapkan oleh instansi atau perusahan tempat yang bersangkutan bekerja;
11.  Karena hal-hal lain yang dianggap menyalahi prosedur yang berlaku pada instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

Khusus poin 6 (enam), yaitu; pemberhentian pegawai / karyawan “karena meninggalkan tugas” dalam batas waktu tertentu (diatur secara khusus oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja), berbeda ketentuannya dengan PNS yang bekerja pada lembaga-lembaga Pemerintahan.

Catatan   :
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.



Ditetapkan di : Banyubang
Pada Tanggal : 14 Juli 2014

Kepala Madrasah,




SUPARMO S. Pd
 Nip.  

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH TSANAWIYAH SABILUL HUDA
I. HAK-HAK
1.  Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
2.  Peserta didik berhak menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di lingkungan Madrasah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku
3. Peserta didik berhak mendapat bimbingan dan pengarahan dari pelaksana pendidikan di lingkungan Madrasah sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku guna perbaikan dan pengembangan mutu kegiatan belajar mengajar
4.  Peserta didik berhak mendapat perlakuan dan pelayanan yang ramah sesuai dengan situasi, kondisi dan kemampuan madrasah

II.  KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
A.  Waktu belajar:
1.  Peserta didik wajib mengetahui dan mematuhi waktu belajar setiap hari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
a)  Ketentuan hari madrasah
     Madrasat Tsanawiyah Sabilul Huda  melaksanakan pendidikan dan pembelajaran 6 (enam) hari belajar dalam 1 (satu) minggu yaitu hari senin sampai dengan hari sabtu
b)  Ketentuan waktu belajar yaitu :
Hari Senin pukul 06.30 – 13.00 WIB
Hari  Selasa s/d Kamis dan Sabtu pukul 07.00 – 13.00 WIB
Hari Jum’at pukul 07.00 – 11.30
c)  Ketentuan Kegiatan Tambahan atau Ekskul diatur oleh kebijakan Kepala Madrasah
2.   Peserta didik wajib mengikuti kegiatan madrasah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan :
a)  Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin
b)  Upacara memperingati hari besar nasional
c)  Kegiatan keagamaan Memperingati Hari Besar Islam
d)  Kegiatan madrasah lainnya

B. Pelaksanaan Belajar
1. Peserta didik wajib berada di lingkungan madrasah selama jam pembelajaran berlangsung sebagaimana ditetapkan dalam jadwal belajar atau pada jam-jam yang ditetapkan, memiliki tingkatan yang sama dengan jam belajar seperti jam untuk ekstra kurikuler dan lainnya
2. Peserta didik wajib menyiapkan dan membawa perlengkapan belajar selama mengikuti pelajaran
4. Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan program madrasah
5. Peserta didik wajib mengikuti pembelajaran secara aktif dan tertib selama jam pembelajaran berlangsung
6. Peserta didik wajib berada di luar ruangan kelas selama jam istirahat
7. Peserta didik wajib menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan madrasah
C.  Pakaian Seragam
1. Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan madrasah
2. Peserta didik wajib mengenakan sepatu
3. Peserta didik wajib mengenakan kaos kaki
4. Peserta didik wajib mengenakan peci bagi putra dan jilbab bagi putri
5. Hal-hal khusus tentang pakaian seragam diatur secara khusus sebagai berikut
a)  Seragam peserta didik putra :
·         Hari Senin dan Selasa : baju putih lengan pendek/panjang bercelana panjang warna biru dan peci warna hitam
·         Hari Rabu dan kamis : Baju batik, celana warna putih dan peci warna hitam
b)  Seragam peserta didik putri:  
·         Hari Senin dan Selasa : baju putih lengan panjang padang dan rok panjang warna biru hingga di bawah ke tumit dan jilbab warna putih
·         Hari Rabu dan kamis : Baju batik rok panjang warna putih dan jilbab warna hijau
c)  Hari Sabtu seluruh peserta didik mengenakan pakaian kaos dan training olahraga

D. Kehadiran
1.   Peserta didik hadir di madrasah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum jam pertama dimulai
2.    Peserta didik yang datang terlambat, wajib melapor kepada guru piket dan mengisi daftar pelanggaran
a)  Terlambat sampai dengan 15 (lima belas) menit diizinkan masuk pada jam pertama dengan membawa surat izin dari guru piket
b)  Terlambat 30 (tiga puluh) menit tidak diizinkan masuk kelas, dan mengerjakan tugas di bawah pengawasan guru piket
3.   Jika karena sesuatu hal peserta didik tidak dapat mengikuti pelajaran, maka:
a)    Selambat-lambatnya pada hari kedua dari ketidakhadiran peserta didik di madrasah, orang tua atau wali wajib menyampaikan sebab-sebab ketidakhadiran serta menjelaskan alasannya secara rasional dan dilengkapi surat keterangan
b)   Surat keterangan yang dimaksud dalam ayat 3 huruf (a) harus disertai surat keterangan dokter bila alasannya adalah sakit
c) Peserta didik tidak hadir satu sampai dua hari tanpa keterangan diperingatkan oleh wali kelas
d)   Peserta didik tidak masuk madrasah selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu dan atau 5 (lima) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan, maka orang tua atau wali dipanggil oleh pihak madrasah
4.     Bila karena sesuatu hal peserta didik terpaksa meninggalkan madrasah disaat jam pembelajaran berlangsung, maka wajib meminta persetujuan guru piket, wali kelas atau dari Kepala Madrasah
a)    Apabila ada tugas keluar harus menunjukkan surat rekomendasi dari Kepala Madrasah
b) Apabila alasannya acara keluarga harus menunjukkan surat keterangan dari orang tua
E.  Prilaku Bagi Peserta didik Di Madrasah
1.   Peserta didik wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Islami
2.    Peserta didik wajib menghormati dan bersikap ramah, sopan dan memupuk rasa kesetiakawanan antar sesama peserta didik baik di dalam maupun di luar madrasah
3.   Peserta didik wajib menjaga nama baik sendiri, orang tua, guru maupun madrasah dan menghindari perbuatan-perbuatan tercela
4.  Peserta didik wajib menghormati dan bersikap sopan santun kepada Bapak/Ibu Guru dan pegawai serta orang lain yang lebih tua baik di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah
5.  Peserta didik wajib menunjukkan prilaku yang baik dan terpuji sebagai seorang peserta didik yang terdidik, terlatih, terpelajar dan berbudi pekerti luhur
6.  Peserta didik wajib menghormati dan menghargai pendapat, karya, dan ‘Privacy’ orang lain
7.    Peserta didik wajib mematuhi dan mentaati nasihat guru dan orang tua serta mematuhi peraturan madrasah
8.   eserta didik wajib berusaha sungguh-sungguh untuk meningkatkan prilaku ramah terhadap sesama dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiah antar sesama
9.  Peserta didik wajib memelihara 6 K (Kebersihan, Kerapihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan dan Kerindangan)

F.  Administrasi Peserta didik
1. Peserta didik wajib memenuhi ketentuan administrasi pendidikan secara teratur
2.  Peserta didik wajib melunasi tangungan uang madrasah sebelum meningalkan madrasah

III.   LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK
A. Kegiatan Pembelajaran
1. Peserta didik dilarang berada di ruangan lain di dalam atau di luar pekarangan madrasah selama jam pembelajaran berlangsung tanpa guru piket
2. Peserta didik dilarang ke luar kelas pada saat pergantian jam pelajaran
3. Peserta didik dilarang makan atau minum pada saat pembelajaran
4. Peserta didik dilarang meninggalkan ruangan kelas dengan tujuan apapun tanpa izin guru yang sedang mengajar

B. Pakaian dan Aksesoris
1. Peserta didik dilarang make up secara berlebihan
2. Peserta didik dilarang untuk mengecat rambut, menggunakan cat kuku dan pinsil alis serta memanjangkan kuku
3. Peserta didik purti dilarang untuk memakai perhiasan secara berlebihan
4. Peserta didik dilarang untuk menghiasi tubuh dengan tato
5. Peserta didik putra dilarang berambut gondrong (menutupi telinga dan atau melewati krah baju)
6. Peserta didik dilarang memakai kalung, gelang, cincin dalam bentuk dan jenis apapun
7. Peserta didik dilarang menggunakan pakaian seragam transparan dan ketat
8. Peserta didik dilarang menggunakan seragam madrasah di luar ketentuan madrasah

C. Hand Phone ( HP )
Peserta didik dilarang membawa / mengaktifkan hand phone pada saat jam pelajaran berlangsung

D. Naza, Miras, Senjata, dan Pornograpi
1. Peserta didik dilarang membawa, menyimpan, menggunakan dan atau mengedarkan obat-obat terlarang (Morfin, Heroin, Sabu-sabu, Ganja, Ekstasi dan lain-lain)
2. Setiap peserta didik dilarang membawa, menyimpan, menghisap dan mengedarkan rokok serta korek api
3. Peserta didik dilarang mempawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, pentungan, cutter atau benda-benda lain yang tidak sesuai dengan keperluan madrasah yang membahayakan
4. Peserta didik dilarang embawa, menyimpan, menyaksikan kaset, VCD, walkmen, hand phone, disket komputer atau buku, majalah yang berbau pornografi

E. Perbuatan Melawan Hukum
1. Peserta didik dilarang membawa, menyimpan, membuat, mengedarkan brosur/pamphlet atau gambar yang sifatnya menghasut, membentuk organisasi yang dilarang pemerintah dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta mengganggu stabilitas Nasional atau menimbulkan pertentangan antar sesama
2. Peserta didik dilarang menimbulkan kerusuhan masal/perkelahian/tawuran atau tindakan yang bersifat pertikaian fisik dengan sesama teman atau pihak alain baik di dalam maupun di luar madrasah
3. Peserta didik dilarang melakukan pemerasan dan atau ancaman terhadap sesama teman atau pihak lain
4. Peserta didik dilarang mengambil atau memindahkan benda milik teman atau milik madrasah tanpa minta izin
5. Peserta didik dilarang keras melakukan pelecehan terhadap guru, dan karyawan baik langsung maupun tidak langsung (melalui tulisan-tulisan, gambar-gambar dan lain-lain)

F. Perbuatan Asusila
Peserta didik dilarang melakukan perbuatan asusila

IV.  PEMBERIAN SANKSI
A. Sanksi-sanksi
1.    Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam tata tertib akan terkena sanksi
2. Tingkatan pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam tata tertib sebagai berikut:
a. Mendapat bimbingan lisan
b. Mendapat bimbingan tertulis
c. Mendapat teguran lisan
d. Mendapat peringatan tertulis
e. Pemberitahuan ke orang tua
f. Mendapat skorsing
g. Dikembalikan lagi kepada orang tua/wali

B. Pejabat Pelaksana Pemberian Sanksi
Pejabat yang berwenang melaksanakan sanksi/tindakan terhadap peserta didik yang melanggar tata tertib adalah :
1. Guru
2. Guru Piket
3. Wali kelas
4. Guru BP/BK
5. Wakil Kepala Madrasah
6. Kepala Madrasah
Semua pelanggaran dicatat dalam buku/kartu kedisiplinan dan tata nilai yang ditulis sendiri oleh peserta didik pelanggar dan diketahui guru

V. LAIN-LAIN
A. Etika Umum
Setiap orang yang berada di lingkungan Madrasah dilarang mengganggu proses belajar mengajar yang sedang berlangsung

B. P E N U T U P
1. Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
2. Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan sah setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala Madrasah.


Ditetapkan di       : Banyubang
Pada tanggal        : 14 Juli 2014
Kepala MTs Sabilul Huda,





SUPARMO, S.Pd.
NIP. -

Post a Comment

 
Top